Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Senin, 27 April 2009

Pelayanan KUA

Kantor Urusan Agama dalam melayani masyarakat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

A. Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan Meuraxa senantiasa berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah dan Rujuk (NR), keuangan, perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemesjidan, Zakat serta administrasi tata persuratan.
Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
• Menyusun file kepegawaian
• Membuat DP3
• Menyusun Jobs Description
• Membuat daftar hadir
• Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
• Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
• Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
• Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
• Mempercepat/mempermudah permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
• Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
• Menerima / membukukan serta mendayagunakan uang DIPA/DIK-S
• Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
• Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan sertifikasi
• Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
• Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
• Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
• Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ, LPTQ, dll)
• Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat beragama
6. Administrasi Kemasjidan
• Mendata perkembangan jumlah musholla, meunasah dan masjid
• Melaksanakan pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
• Membuat permohonan rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan musholla
7. Administrasi Zakat
• Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
• Pembinaan Amil Zakat/Baitul Mal Gampong/Desa
• Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
• Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
• Menyusun kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)

B. Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan Meuraxa.. Bentuk pelayanan tersebut antara lain :
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
• Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan kompetensi KUA Kecamatan Meuraxa
• Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan pengarahan/penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
• Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai dengan peristiwa hukum tersebut
• Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau melalui musyawarah di tingkat desa
• Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh


C. Fungsi Pembinaan
Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang selalu dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Meuraxa. Pembinaan tersebut antara lain :
• Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa/Gampong dalam penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait atau lembaga/ormas lainnya.
• Mengikutsertakan pegawai dalam berbagai kegiatan penataran dan seminar yang dilaksanakan oleh instansi terkait atau ormas
• Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/penataran/pelatihan lainnya
• Mengadakan rapat bulanan dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
• Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
• Mengadakan silaturahmi dengan para alim ulama baik dilaksanakan di kantor KUA maupun di tempat yang ditentukan
• Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan

D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan hasil yang optimal, KUA Kecamatan Meuraxa selalu melakukan kerjasama dengan Radio Masyarakat, BKKBN/PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan koordinatif tersebut adalah :
• Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
• Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
• Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
• Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
• Penyuluhan tentang keragaman beragama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar